Daftar Kenaikan Gaji PNS, TNI, POLRI Yang Baru 2012 - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), secara serentak pada tanggal 6 Februari 2012 lalu telah menandatangi Peraturan Pemerintah nomor 15,16,17 tahun 2012 tentang perubahan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Republik Indonesia.
Dikutip dari laman setkab, Kamis (16/2/2011) dengan keluar PP baru itu, Kini gaji pokok terendah PNS sebelum remunerasi adalah Rp.1.260.000.- (untuk golongan A1 dengan masa kerja 0 tahun). Anggota TNI dan POLRI adalah Rp.1.325.000.- (untuk prajurit satu dan bayangkara dua dengan masa kerja 0 tahun), Gaji tersebut diluar tunjangan keluarga yang besarnya untuk istri dan suami 10% dari gaji pokok, Tunjangan pangan sebesar per 10 kg/orang, Tunjangan jabatan untuk pejabat struktul maupun fungsional, Tunjangan umum untuk yang tidak memegang jabatan struktural maupun fungsional.
Ketentuan gaji PNS berlaku mulai 1 Januari 2012" bunyi pasal 1 ayat 2 PP No.15/2012, Hal yang sama juga berlaku untuk gaji baru anggota TNI dan POLRI sebagaimana pasal 1 ayat 2 PP NO.16/2012 dan pasal 1 ayat 2 PP NO. 17/2012.
Dalam Diktum menimbang dari PP NO.15,16 dan 17 itu disebutkan bahwa dasar perubahan gaji PNS, TNI dan POLRI adalah untuk meningkatkan sumber daya guna dan hasil guna.serta kesehjahtraan PNS, anggota POLRI dan TNI.
Gaji pokok terendah PNS Golongan III A dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp.2.046.100 sebelumnya Rp.1.902.300.-dan tertinggi III D dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp.3.742.300.- yang sebelumnya Rp.3.332.000.- sedang untuk golongan IV A masa kerja 32 tahun adalah Rp.4.608.700.- sebelumnya Rp.4.100.000.
Untuk Parjurit dua TNI atau bayangkara Polri dengan masa kerja 0 tahun Rp.1.325.000.- sebelumnya Rp.1.230.000.- sedang prajurit TNI dengan pangkat kopral kepala atau prajurit Polri dengan pangkat ajun brigadir polisi dengan masa kerja 32 tahun Rp.2.365.600.- sebelumnya Rp.2.134.600.
Adapun perwira pertama TNI dengan pangkat Letnan dua atau Inspektur polisi dua dengan masa kerja 0 tahun menerima Rp.2.198.400.- sebelumnya Rp.2.032.100. sementara perwira TNI dengan pangkat kapten atau ajun komisaris polisi dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji Rp.3.803.100.- sebelumnya Rp.3.385.000. untuk perwira tinggi TNI. dengan pangkat Brigjen laksamana pertama atau marsekal pertama dan polri dengan pangkat Brigjen dengan masa kerja 0 tahun menerima gaji Rp.2.644.400.- sementara perwira tinggi TNI dengan pangkat Laksamana, Jendral dan Marsekal atau dengan Polri dengan pangkat Jendral dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji Rp.4.717.500.- yang sebelumnya Rp.4.072.000.
|tribunnews.com|
Dikutip dari laman setkab, Kamis (16/2/2011) dengan keluar PP baru itu, Kini gaji pokok terendah PNS sebelum remunerasi adalah Rp.1.260.000.- (untuk golongan A1 dengan masa kerja 0 tahun). Anggota TNI dan POLRI adalah Rp.1.325.000.- (untuk prajurit satu dan bayangkara dua dengan masa kerja 0 tahun), Gaji tersebut diluar tunjangan keluarga yang besarnya untuk istri dan suami 10% dari gaji pokok, Tunjangan pangan sebesar per 10 kg/orang, Tunjangan jabatan untuk pejabat struktul maupun fungsional, Tunjangan umum untuk yang tidak memegang jabatan struktural maupun fungsional.
Ketentuan gaji PNS berlaku mulai 1 Januari 2012" bunyi pasal 1 ayat 2 PP No.15/2012, Hal yang sama juga berlaku untuk gaji baru anggota TNI dan POLRI sebagaimana pasal 1 ayat 2 PP NO.16/2012 dan pasal 1 ayat 2 PP NO. 17/2012.
Dalam Diktum menimbang dari PP NO.15,16 dan 17 itu disebutkan bahwa dasar perubahan gaji PNS, TNI dan POLRI adalah untuk meningkatkan sumber daya guna dan hasil guna.serta kesehjahtraan PNS, anggota POLRI dan TNI.
Gaji pokok terendah PNS Golongan III A dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp.2.046.100 sebelumnya Rp.1.902.300.-dan tertinggi III D dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp.3.742.300.- yang sebelumnya Rp.3.332.000.- sedang untuk golongan IV A masa kerja 32 tahun adalah Rp.4.608.700.- sebelumnya Rp.4.100.000.
Untuk Parjurit dua TNI atau bayangkara Polri dengan masa kerja 0 tahun Rp.1.325.000.- sebelumnya Rp.1.230.000.- sedang prajurit TNI dengan pangkat kopral kepala atau prajurit Polri dengan pangkat ajun brigadir polisi dengan masa kerja 32 tahun Rp.2.365.600.- sebelumnya Rp.2.134.600.
Adapun perwira pertama TNI dengan pangkat Letnan dua atau Inspektur polisi dua dengan masa kerja 0 tahun menerima Rp.2.198.400.- sebelumnya Rp.2.032.100. sementara perwira TNI dengan pangkat kapten atau ajun komisaris polisi dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji Rp.3.803.100.- sebelumnya Rp.3.385.000. untuk perwira tinggi TNI. dengan pangkat Brigjen laksamana pertama atau marsekal pertama dan polri dengan pangkat Brigjen dengan masa kerja 0 tahun menerima gaji Rp.2.644.400.- sementara perwira tinggi TNI dengan pangkat Laksamana, Jendral dan Marsekal atau dengan Polri dengan pangkat Jendral dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji Rp.4.717.500.- yang sebelumnya Rp.4.072.000.
|tribunnews.com|
0 komentar:
Post a Comment