Info Seleksi Cpns 8 September | Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Eko Sutrisno selaku Ketua Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Nasional telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah menyangkut waktu pelaksanaan ujian Kompetensi Dasar CPNS Tahun Anggaran 2012.
Dalam surat tertanggal 30 Agustus itu disebutkan, bahwa waktu pelaksanaan Ujian Kompetensi Dasar di Istansi Pusat maupun di Instansi Dasar dilaksanakan secara serentak pada hari Sabtu, 8 September 2012, selama dua jam.
Adapun ketentuan ujian CPNS adalah sebagai berikut :
a. Wilayah Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 10.30 WIB;
b. Wilayah Waktu Indonesia Bagian Tengah mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 11.30 WITA;
c. Wilayah Waktu Indonesia Bagian Timur mulai pukul 11.00 sampai dengan pukul 12.30 WIT.
“Apabila instansi melakukan Ujian Kompetensi Bidang/Teknis, dapat dilakukan setelah Ujian Kompetensi Dasar, dan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada,” tulis Eko Sutrisno seperti dikutip Tribunnews.com dari situs Setkab, Minggu (2/9/2012).
Disebutkan dalam surat tersebut, bahwa setelah selesai pelaksanaan Ujian Kompetensi Dasar, Panitia/Pengawas ujian harus mengumpulkan dan mengelompokkan Lembar Jawaban Komputer (LJK) hasil ujian termasuk sisa ujian dan formulir dari peserta tes dimasukkan ke dalam amplop dan disegel untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan.
Panitia Pengadaan CPNS Instansi selanjutnya diminta secepatnya menyerahkan formulir LJK hasil ujian dengan berita acara kepada Sekretariat Panitia Seleksi CPNS Nasional /Tim Pengolah Hasil Ujian (Konsorsium Perguruan Tinggi) di Kantor Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Jl. MH. Thamrin No. 8, Jakarta Pusat.
Dalam surat tertanggal 30 Agustus itu disebutkan, bahwa waktu pelaksanaan Ujian Kompetensi Dasar di Istansi Pusat maupun di Instansi Dasar dilaksanakan secara serentak pada hari Sabtu, 8 September 2012, selama dua jam.
Adapun ketentuan ujian CPNS adalah sebagai berikut :
a. Wilayah Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 10.30 WIB;
b. Wilayah Waktu Indonesia Bagian Tengah mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 11.30 WITA;
c. Wilayah Waktu Indonesia Bagian Timur mulai pukul 11.00 sampai dengan pukul 12.30 WIT.
“Apabila instansi melakukan Ujian Kompetensi Bidang/Teknis, dapat dilakukan setelah Ujian Kompetensi Dasar, dan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada,” tulis Eko Sutrisno seperti dikutip Tribunnews.com dari situs Setkab, Minggu (2/9/2012).
Disebutkan dalam surat tersebut, bahwa setelah selesai pelaksanaan Ujian Kompetensi Dasar, Panitia/Pengawas ujian harus mengumpulkan dan mengelompokkan Lembar Jawaban Komputer (LJK) hasil ujian termasuk sisa ujian dan formulir dari peserta tes dimasukkan ke dalam amplop dan disegel untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan.
Panitia Pengadaan CPNS Instansi selanjutnya diminta secepatnya menyerahkan formulir LJK hasil ujian dengan berita acara kepada Sekretariat Panitia Seleksi CPNS Nasional /Tim Pengolah Hasil Ujian (Konsorsium Perguruan Tinggi) di Kantor Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Jl. MH. Thamrin No. 8, Jakarta Pusat.
Semoga bermanfaat Info Seleksi Cpns 8 September | tribunnews.com
0 komentar:
Post a Comment